Minggu, 30 Juni 2013

Dalil-Dalil Hukum Islam


Dalil-Dalil Hukum Islam

          STANDAR KKOMPETENSI

1.    Memahami sumber hukum Islam

KOMPETENSI DASAR

18.1.      Menjelaskan sumber hukum yang disepakati dan yang diperselisihkan

INDIKATOR

·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an al-Qur’an sebagai sumber hukum yang disepakati
·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an al-Sunnah sebagai sumber hukum yang disepakati
·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an ijma’ sebagai sumber hukum yang disepakati
·         Menjelaskan fungsi dan kedudukan istihsan sebagai sumber hukum yang diperselisihkan
·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an istishab sebagai sumber hukum yang diperselisihkan
·         Menjelaskan fungsi dan kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum yang diperselisihkan
·         Menjelaskan fungsi dan kedudukan syad al-dzarai sebagai sumber hukum yang diperselisihkan
·         Menjelaskan fungsi dan kedudukan syar’u man qablana sebagai sumber hukum yang diperselisihkan
·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an mazhab shahabi sebagai sumber hukum yang diperselisihkan
·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an al-urf sebagai sumber hukum yang tidak disepakati
·         Menjelaskan fungsi dan keduduk-an dalalat al-iqtiran sebagai sumber hukum yg diperselisihkan







TANBIH   (  التنبه)

كَيْف تَقْضِى اِذَا عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ : فَاءِنْ لَمْ يَكُنْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قًالَ: فَبِسُنَّةِ رَسٌول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سلم, قال: فَاءِنْ لَمْ يَكُنْ فِى سُنَّةِ رَسٌول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سلم ؟ اِجْتِهَد رَأي, قَال: الحمد لله وفَّقَ رَسُولَ رَسولِ اللهِ بِمَا يَرْضىَ رَسول الله (رواه التر مذى)

Bagaimana engkau dapat memutuskan, jika kepadamu disserahkan urusan peradilan ? Ia (Muaz) menjawab: saya akanmemutuskan dengan kitabullah, bertanya lagi nabi saw, jika tidak engkau dapatkan dalam kitabullah? Ia menjawab,”dengan sunnah rasulullah saw, lalu nabi bertanya: apabila tidak engkau dapati dalam sunnah rasulullah saw ? saya lakukan dengan ijtihad bi ra’yi’’ berkatalah Muaz”, maka nabi menepuk dadaku dan bersabda, sewgala puji bagi Allah yang telah member taufik kepada utusan rasulullah, sebagaimana rasulullah telah meridhainya.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (48)
“Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu,” (QS. Al Maidah: 48).





IFTITAH

Dalam hidup bersama, manusia membutuhkan panduan yang mengatur tata laku kehidupan. Panduan tersebut menentukan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Jika panduan tersebut dilanggar, konsekuensinya jelas: hukuman. Demikian halnya dalam Islam. Sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita menaati hukum Islam. Memang benar bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Namun jika pilihan pada Islam sudah dijatuhkan, akibat logisnya adalah menaati hukum Islam yang sudah dipilih tersebut.
Dalam Islam, sumber prima hukum Islam adalah Al-Qur’an. Sebagai Khalik, Allah lebih mengetahui yang terbaik bagi manusia. Sesuatu yang kita sangka buruk belum tentu buruk. Sangkaan itu muncul karena kita tidak atau belum mengetahui hikmahnya. Jika mengetahuinya, niscaya kita jauh dari prasangka buruk itu.
Setelah Al-Qur’an, sumber panduan kita adalah sunah Nabi. Perbuatan, perkataan, dan tingkah laku Nabi adalah teladan bagi kita, umat Islam. Jika berpegang teguh pada keduanya, niscaya kita akan selamat dunia dan akhirat.
Al-Qur’an dan sunah Nabi tidak dapat berbicara sendiri. Keduanya memerlukan penafsiran. Tugas menafsirkan inilah yang pertama-tama diemban akal. Lebih jauh, Islam juga menghargai akal manusia sebagai sumber hukum. Sebab, banyak permasalahan barn yang tidak ditemu­kan hukumnya dalam kedua sumber hukum tersebut. Berdasarkan nalar yang sehat yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan hukum Islam, nalar manusia tersebut dapat dijadikan sumber hukum. Namun, sifat akal sebagai sumber hukum Islam bersifat pelengkap.






MENGENAL HUKUM ISLAM

Hukum Syariat
Pengertian syari’at
Secara bahasa, kata syariat berarti jalan. Secara istilah, syariat adalah
خِطَابُ الشَّارِعِ الْمُتَعَلِّقُ بِاَفْعَالِ الْمُتَكَلَّفِيْنَ بِالاِفِتِضَاءِ اَوِالتَّخْيِيْرِ اَوِ الْوَضْعِ مَا طَلَبَ عَلَى وَجْهِ اللُّزُوْمِ فِعْلُهُ
Artinya: Doktrin Allah yang bersangkutan dengan perbuatan seorang mukalaf, baik berupa tuntutan atau suruhan untuk memilih atau berupa ketetapan.
Hukum syariat mencakup segala doktrin Allah SWT yang disyariat­kan kepada manusia berupa akidah, akhlak, ibadah, ataupun muamalah.
Pembagian Hukum Syari’at
Ulama ushul fikih membagi hukum syariat menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh`i. Penjelasan tentang kedua hukum tersebut dapat dilihat pada uraian berikut.
Hukum Taklifi
Pengertian Hukum Taklifi
Hukum taklifi ialah hukum yang 1) menuntut mukalaf melakukan perbuatan, 2) menuntut mukalaf meninggalkan perbuatan, atau 3) menuntut mukallaf memilih   antara melakukan atau meninggalkan perbuatan. Agar lebih jelas, cermatilah contoh-contoh berikut.
Macam-macam hukum Taklifi
Berdasar isi tuntutannya:
a). Contoh hukum taklif yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan.
1)      Berpuasa pada bulan Ramadan, seperti terlihat jelas dalam Q.S. al­-Baqarah [2]: 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas ka­mu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
2)      Melakukan ibadah haji bagi orang yang mampu. Cermati Q.S. Ali Imran [3]: 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
Terjemahan: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke ke Baitullah, yaitu bagi orang­-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
b). Contoh hukum taklifi yang menghendaki mukalaf untuk meninggalkan perbuatan.
1)      Makan bangkai, darah, dan daging babi, seperti tertera dalam Q.S. al­-Maidah [5]: 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ … (3)
Terjemahan: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.
2)      Berkata tidak sopan kepada kedua orang tua, seperti tersurat dalam Q.S. al-Isra’ [17]: 23.
فلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ ….. (23)
Terjemahan: …. maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan ke­pada keduanya perkataan “ah …..
Dua contoh ayat tersebut berisi larangan yang tegas, sehingga kita tidak diperbolehkan mengerjakannya. Bila melanggar.
c. Contoh hukum taklifi yang membebaskan mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan perbuatan.
1)      Seusai melaksanakan salat Jumat, kita dibebaskan untuk bertebaran atau berdiam diri di rumah. Lihat Surah al-Jumu’ah [62]: 10 berikut.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)
Terjemahan: Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi ….
2)      Mengqasar salat ketika bepergian jauh seperti tertera dalam Q.S. al­-Nisa’ [4]: 101, “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir.”
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (101)
Berdasar ketegasan isi tuntutannya
Melihat definisi di atas, maka hukum taklifi bisa berupa Tuntutan ( thalabun), Meninggalkan (tarkun) atau memilih (takhyirun). Sementara isi ketiga hal tadi bisa jadi disampaikan tegas (sharih) atau tidak tegas. Jika tuntuntan disampaikan secara tegas maka menjadi wajib, jika tuntutan disampaikan secara tidak tegas maka menjadi sunnah, jika tuntutan meninggalkan disampaikan secara tegas maka menjadi haram, jika tuntutan meninggalkan disampaikan secara tidak tegas maka menjadi makruh, jika tuntutan antara memilih antara melakukan atau meninggalkan maka menjadi mubah.
Wajib
Kalian tentu sering mendengar kata wajib. Sebab kata ini tidak lagi menjadi istilah yang dimonopoli hukum Islam. Sekarang, secara gam­pangan segala keharusan entah berhubungan dengan agama atau tidak bisa diwakili oleh kata wajib. Menurut syara’, wajib adalah ,مَاطَلَبَ عَلَى وَجْهِ اللُّزُوْمِ فِعْلُهُ  sesuatu yang diperintahkan (oleh Allah) agar dikerjakan secara pasti’. Perintah itu harus dilakukan oleh mukalaf sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan. Konsekuensi hukum wajib adalah pahala bagi yang mengerjakannya dan dosa bagi yang mening­galkannya. Contoh hukum wajib adalah salat, puasa, membayar zakat, menunaikan haji bagi yang mampu, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya. Semua perintah tersebut hukumnya pasti dan tegas.
Sunah
Sunah ialah perintah yang datang dari Allah untuk dilakukan oleh mukalaf secara tidak tegas. Perbedaanya dengan wajib adalah kadar ketegasan perintah tersebut. Perintah dalam hukum sunah tidak sampai pads dera­jat wajib. Hukum sunah pun punya konsekuensi. Sunah mendatangkan pahala bagi pelakunya, tetapi tidak mendatangkan dosa dan siksa bagi yang meninggalkannya. Dengan istilah lain, sunah terpuji jika dikerjakan dan tidak tercela jika ditinggalkan. Sunah dalam istilah ulama ushul fikih disebut jugamandub, nafilah, tatawwu’, mustahab, dan ihsan. Contoh dari perkara yang sunah ialah mencatat hutang.
Mubah
Mubah adalah sesuatu yang oleh Allah diperbolehkan bagi mukalaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dengan kata lain, Allah tidak menyuruh dan tidak melarang. Mubah tidak berpahala jika diker­jakan dan tidak pula berdosa jika ditinggalkan. Gampangnya, suka-suka kita mau mengerjakannya silakan, mau meninggalkannya juga silakan, tidak ada yang memberi sanksi. Contohnya, berburu setelah melakukan haji, bertebaran setelah salat Jumat, dan sebagainya.
Makruh
Pengertiannya ialah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah agar seseorang tidak mengerjakan sesuatu. Tapi perintah untuk tidak mengerjakan se­suatu itu sifatnya tidak pasti. Dengan kata lain, larangan tersebut tidak sampai ke derajat haram. Contohnya, larangan Allah kepada manusia untuk bertanya sesuatu yang apabila dijelaskan akan menyusahkan.
Haram           
Haram ialah  مَاطَلَبَ الشَّارِعُ الْكَفَّ عَنْ فِعْلِهِ عَلَى وَجْهِ اللُّزُوْمِ tuntutan yang tegas dari Allah SWT untuk tidak dikerjakan secara pasti. Jadi tidak ada tawar-menawar, kecuali harus ditinggalkan. Konsekuensi dari hukum haram adalah seseorang yang mengerjakan akan mendapat dosa dan kehinaan sedangkan bagi yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan kemuliaan. Contohnya, berzina, mencuri, minum khamar, membunuh tanpa hak,
Hukum Wad’i
Hukum wadh’i ialah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai suatu sebab adanya yang lain; atau syarat bagi sesuatu yang lain; atau peng­halang (mani’) adanya sesuatu yang lain. Jadi, jenis hukumwadh’i adalah sebab, syarat, dan penghalang (mani’).
Sebab
Sebab ialah sesuatu yang oleh syari’ (pembuat hukum, Allah) dijadikan sebagai sebab adanya sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya. Ketiadaan sebab menjadikan sesuatu yang lain itu pun tidak ada. Dalam hukum, keberadaan sebab bersifat mutlak. Ketiadaan sebab menjadikan hukum tidak ada. Contohnya, kewajiban salat menjadi sebab kewajiban mengambil wudu; mencuri menjadi sebab adanya hukum potong tangan; atau orang yang berhasil memenangkan peperangan menjadi sebab kebolehan merampas harta benda musuh.
Syarat
Syarat ialah sesuatu yang tergantung kepadanya adanya hukum. Dengan tidak adanya syarat, hukum pun menjadi tidak ada. Tapi tidaklah pasti dengan adanya syarat, hukum menjadi ada. Misalnya, kemampuan melakukan perjalanan ke Baitullah merupakan syarat adanya kewajiban haji bagi seseorang mukalaf kehadiran saksi dalam akad pernikahan merupakan syarat bagi sahnya akad nikah dan wudu sebagai syarat untuk sahnya salat.
Penghalang (mani’)
Hukum wadh’i yang ketiga adalah penghalang (mani’, yaitu se­suatu yang keberadaannya dapat meniadakan atau membatalkan hu­kum.Mani’ hanya muncul ketika sebab dan syarat itu telah tampak secara jelas. Contohnya, si anak adalah ahli waris dari orang tuanya. Namun, ia bisa tidak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya karena ada penghalang (mani’). Penghalang itu bisa berupa kemurtadan si anak atau kematian orang tuanya ternyata disebabkan pembunuhan oleh si anak.
Unsur-unsur Hukum Islam
Mahkum Fih
Mahkum Fih ialah perbuatan mukalaf yang berhubungan dengan hukum syara’. Contohnya, kewajiban memenuhi janji.
Syarat-syarat perbuatan yang dibebankan kepada mukalaf.
1.    Perbuatan itu benar-benar diketahui oleh mukalaf, sehingga ia dapat melakukan perbuatan itu sesuai dengan perintah. Berdasarkan syarat ini, nas-nas Al-Qur’an yang bersifat global (belum jelas) tidak wajib untuk diamalkan hukumnya sebelum ada penjelasan. Contohnya, perintah haji dalam Al-Qur’an. Perintah ini tidak wajib diamalkan hu­kumnya sebelum ada penjelasan dari Rasulullah. Tetapi, ketika Rasul sudah menjelaskan manasik haji, perintah ini wajib dilaksanakan.
2.    Diketahui secara jelas bahwa hukum itu datang dari orang yang me­miliki wewenang untuk memerintah atau orang yang wajib diikuti hukum-hukumnya oleh mukalaf.
3.    Perbuatan yang diperintahkan itu mungkin atau dapat dilakukan oleh mukalaf sesuai dengan kadar kemampuannya. Berdasarkan syarat ini, tidak sah memberikan beban yang mustahil (di luar kemampuan) kepada mukalaf. Contohnya, tidaklah mungkin manusia diperintah untuk terbang seperti burung.
Mahkum ‘Alaih
Mahkum ‘Alaih ialah mukalaf yang mendapatkan khitab dari Allah di mana perbuatannya berhubungan dengan hukum syariat.
Syarat-syarat mukalaf adalah sebagai berikut.
1.    Mukalaf dapat memahami dalil taklif baik itu berupa nas-nas Al-Qur’an atau sunah baik secara langsung maupun melalui perantara. Orang yang tidak mengerti hukum taklif tidak dapat melaksanakan dengan benar spa yang diperintahkan kepadanya. Adapun alat untuk memahami dalil itu hanyalah dengan akal. Oleh karena itu orang yang tidak berakal (gila) tidaklah dikatakan  mukalaf.
2.    Mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang tergantung ke­padanya. Maksud ahli di sini ialah layak, mampu, atau wajar untuk menerima perintah tersebut.
Keadaan manusia dihubungkan dengan kelayakan untuk menerima atau menjalankan hak dan kewajiban dikelompokan menjadi dua.
1)     Tidak sempurna, ia dapat menerima hak tetapi tidak layak menerima kewajiban.  Contohnya adalah janin yang masih dalam perut ibu. Janin tersebut berhak menerima  wasiat, tetapi ia tidak bisa menunaikan kewajiban.
2)     Sempurna, apabila sudah layak menerima hak dan layak melakukan kewajiban, yaitu orang-orang yang sudah dewasa (mukalaf).
Bagaimana seluk beluk Al-Qur’an dan sunah Nabi? Bagaimana pula kedudukan akal dalam Islam? Untuk lebih jelasnya, kalian dapat me­mahami pembahasan berikut.
Sumber-sumber Hukum Islam Yang Disepakati
Al-Qur’an: Sumber Hukum Islam Utama
Dari segi bahasa, Al-Qur’an berarti bacaan. Secara istilah, al-Qur’an adalah lafal berbahasa Arab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. melalui Jibril yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, disusun mulai Surah al-Fatihah dan diakhiri Surah an-Nas, dan membacanya dianggap sebagai ibadah. Al-Qur’an merupak­an wahyu yang tampak (wahy zahir), yaitu pesan Allah kepada Nabi SAW. yang disampaikan oleh Malaikat Jibril dengan kata-kata yang sepenuhnya dari Allah.
Al-Qur’an merupakan mukjizat. Ia bersifat melemahkan para penentangnya. Artinya, Al-Qur’an memiliki keistimewaan tak tertandingi, baik yang berhubungan dengan uslub (gaya bahasa), keindahan susunan redaksi, maupun jangkauan makna yang dikandungnya. Otentisitas Al-Qur’an dijaga dan dijamin Allah. Salah satu bentuk penjagaan ini adalah usaha pembukuan Al-Qur’an oleh para sahabat Nabi dan periwayatan­nya secara mutawatir. Oleh karena itu, tidak ada perubahan baik berupa pengurangan maupun penambahan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Jika ada seseorang yang berusaha mengubahnya, niscaya ia akan ketahuan. Dengan demikian, kita percaya sepenuhnya tanpa keraguan terhadap ke­dan keaslian Al-Qur’an.
Al-Qur’an tidak diturunkan secara langsung dalam wujud tiga puluh juz seperti yang sekarang biasa kita lihat dalam ben­tuk sebuah kitab (buku). Ia diturunkan secara berangsur-angsur selama masa kenabian Rasulullah saw. Tentu saja ada maksud di balik keberangsuran ini. Pertama, tasbit al-fuad, memantap­kan hati berupa ketenangan dan kepuasan dalam menerima dan menjalankan isi Al-Qur’an baik bagi Nabi maupun umat­nya. Kedua, tartil, yaitu membaca dengan baik dan lancar. Allah berkehendak agar ayat-ayat Al-Qur’an dapat dihafal dengan baik secara menyeluruh sehingga keasliannya dapat terjamin. Untuk memudahkan hat itu, diturunkanlah Al-Qur’an secara sedikit­ demi sedikit dan bertahap. Seandainya Al-Qur’an diturunkan sekaligus, niscaya umat Islam sulit untuk menghafalnya.
Dalam menjalani hidup, sering kali kita bingung akan sesuatu yang hendak kita perbuat. Dalam kebingungan ini, kita memerlukan pedoman supaya kebingungan kita tidak bertam­bah atau berlarut-larut. Untuk itu, tengoklah Al-Qur’an. Tiada lain, Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk (huda) untuk me­mecahkan permasalahan yang dihadapi manusia. Inilah salah satu wujud kasih sayang (rahmah) Allah kepada hamba-Nya, umat manusia. Banyak sekali ayat yang menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk Allah kepada manusia. Misalnya, per­hatikan ayat berikut.
7ù=Ï? àM»tƒ#uä É=»tGÅ3ø9$# ÉO‹Å3ptø:$# ÇËÈ “W‰èd ZpuH÷qu‘ur tûüÏZÅ¡ósßJù=Ïj9 ÇÌÈy
Dengan melihat Al-Qur’an, kita bisa tahu dengan tegas apa yang semestinya kita lakukan. Kita tahu mana yang baik dan mana yang buruk; mana yang haram dan mana yang halal; mana yang boleh dan mana yang terlarang. Demikianlah, karena AI-Qur’an juga berfungsi sebagai pem­-eda (furqan). Fungsi pembeda ini ditegaskan Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah [2]: 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ … (185)
Terjemahan, Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturun­kan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil.
Al-Qur’an juga diturunkan sebagai pelajaran (maui\zah). Melalui pengajaran Al-Qur’an manusia akan terbimbing dalam kehidupannya sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat tercapai. Perhatikan penegasan Al-Qur’an dalam Surah Yunus [10]: 57 berikut.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ (57)
Terjemahan 1 Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pela­jaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk Berta rahmat bagi orang yang beriman.
1.    Kejelasan Makna Hukum dalam Al-Qur’an
Dilihat dari kejelasan maknanya, ayat Al-Qur’an terbagi menjadi dua, yaitu ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Cobalah perhatikan ayat berikut.
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ…(7)
Terjemahan Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkam-at, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat …. (Q.S.Ali Imran [3]: 7)
Apa maksud dua jenis ayat tersebut?
1.    Ayat muhkam. Yaitu, ayat yang jelas maknanya. Kita tidak ragu lagi ketika memahaminya. Kita juga terhindar dari kemunculan beberapa pendapat dalam memaknainya. Ayat-ayat ini dikelompokkan menjadi qat’iyyah ad-dalalah (dalil yang hukumnya bersifat pasti). Contoh ayat muhkam adalah perintah salat dan puasa (“aqim as-salah” dan “kutiba ‘alaikum as-siyam”). Untuk lebih jelas, bukalah Al-Qur’an Surah Luqman [31]: 7 dan al-Baqarah [2]: 183. Secara tersurat tidak ada makna lain dari ayat-ayat tersebut, kecuali perintah mendirikan salat dan melak­sanakan puasa.


2.            Ayat mutasyabih. Artinya, ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan. Keberadaan ayat mutasyabih disebabkan Al-Qur’an menggunakan kata yang dapat digunakan untuk dua maksud. Ayat-ayat mutasyabih sifatnya zanniyah ad-dalalah (dalil yang hukumnya bersifat dugaan/tidak pasti). Misalnya, kata quru’ dalam masalah idah (masa menunggu seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya) dalam Surah al-Baqa­rah [2]: 228. Kata quru  dapat berarti suci, dapat pula berarti haid.
2.    Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Umat Islam sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam utama. Al-Qur’an merupakan pedoman paling otoritatif bagi umat Islam, sehingga hukum-hukumnya adalah undang-undang yang harus diikuti dan ditaati. Kewajiban untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hu­kum ditegaskan oleh Allah SWT. dalam Surah an-Nisa’ [4]: 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ … (59)
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taati­lah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya).
Sunah: Sumber Hukum Islam Kedua
Bila Al-Qur’an adalah wahyu yang tampak, sunah adalah wahyu in­ternal (wahy batin). Wahyu internal disampaikan Allah kepada Nabi SAW dalam bentuk inspirasi atau ilham tentang suatu konsep. Nabi kemudian menyatakan konsep tersebut dengan bahasanya sendiri. Jadi, seluruh perkataan Nabi termasuk wahyu.
Secara bahasa, sunah artinya jalan, cara, atau metode. Bisa pula ia berarti perilaku, tabiat, watak, atau hukum. Sedangkan menurut is­tilah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Zahra, sunah adalah
اَقْوَالُ النَّبِىِّ وَاَفْعَالُهُ وَتَقْرِيْرَاتُهُ
Artinya : Perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi.
Dengan demikian, segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi terhadap suatu peristiwa, dapat dikatakan sunah. Dari pengertian di atas, dapat pula disimpulkan bahwa sunah Nabi terbagi menjadi tiga macam, yaitu sunah yang terkait dengan perkataan Nabi, sunah yang terkait dengan perbuatan Nabi, dan sunah yang terkait dengan pengakuan Nabi.
1.    a.        Macam-macam Sunah
1)      Sunah Qauliyah
Qaul artinya perkataan, sedangkan qauliyah berarti yang berkaitan dengan perkataan. Jadi, sunah qauliyah adalah se­luruh perkataan Nabi. Perkataan Nabi tersebut didengar oleh sahabat dan diteruskan kepada tabi’in. Contohnya, sahabat mendengar bahwa Nabi berkata, “Barang-siapa yang tidak salat karena tertidur atau lupa, hendaklah ia mengerjakan salat pads saat ia telah teringat”.
Contoh lain:
عَنْ يَحْيَ بْن حَسَنٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ لاَضَرَرَوَلاَ ضِرَارَ (رواه مَالك)
Artinya: Dari Yahya bin Imarah bin Hasan Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak boleh membuat kesusahan dan tidak boleh membalas dengan ke­susahan juga.“ (H. R. MaIik)
2)      Sunah Fi’liyah
Semua perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat dan diperhatikan oleh sahabat Nabi disebut dengan sunah fi’liyah.Perbuatan Nabi dapat beraneka ragam bentuknya, dilihat dari kedudukan Nabi sebagai manusia biasa dan utusan Allah.
Pertama, perbuatan Nabi yang merupakan kebiasaan yang lum­rah dikerjakan manusia pada umumnya, seperti cara makan, minun, berdiri, duduk, berpakaian, memelihara jenggot, dan mencukur kumis. Kesemuanya merupakan tabiat Nabi sebagai manusia biasa. Menurut sebagian ulama, kebiasaan kemanusiaan Nabi seperti itu dapat berdampak hukum, yaitu sebagai sunah untuk diikuti. Tapi, sebagian ulama lain men­gatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan Nabi seperti itu tidak berdampak hukum dan dengan demikian tidak harus diikuti.
Kedua, perbuatan Nabi yang hanya khusus dilakukan oleh Nabi, tapi tidak wajib bagi umatnya untuk mengikuti. Misalnya, Nabi wajib salat Duha, Tahajud, dan berqurban. Umat Islam hanya disunahkan melak­sanakannya. Contoh lain, Nabi boleh menikahi perempuan lebih dari empat, namun umatnya tidak boleh lebih dari empat.
Ketiga, perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan hukum yang ter­kandung dalam Al-Qur’an, seperti cara salat, puasa, haji, jual beli, dan utang-piutang. Dengan demikian, semua perbuatan itu berdampak pada pembentukan hukum bukan hanya bagi Nabi, melainkan juga bagi umatnya. Misalnya, hadis Nabi berikut.
عَنْ مَالِكٍ بْنِ اَلْجُوَيْرِثَ قََالَ قَالَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِي اُصَلِّي (رواه البخارى)
Artinya: Dari Malik bin al–Juwairis is berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat.”‘ (H.R. Bukhari)
3)      Sunah Taqririyah
Sunah taqririyah adalah sikap Nabi terhadap suatu kejadian (perbuat­an atau perkataan sahabat) yang dilihatnya. Melihat kejadian tersebut, Nabi ada kalanya mendiamkannya, tidak menunjukkan tanda-tanda mengingkarinya, menyetujuinya, atau menganggapnya sebagai perbuat­an baik. Inilah bentuk ikrar Nabi terhadap kejadian tersebut, sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan Nabi sendiri yang hukum­nya boleh dilakukan. Contohnya, ketika Nabi mendiarnkan orang yang memakan binatang sebangsa biawak. Diamnya Nabi ditafsirkan sebagai kebolehan memakan daging tersebut. Seandainya daging tersebut haram, niscaya Nabi tidak akan tinggal diam. Ia pasti melarangnya.
2.         Periwayat Sunah
Lihat dari jumlah orang yang meriwayatkannya, sunah dapat dibedakan menjadi tiga.
1)      Hadis Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sekelorn­pok perawi dan di antara mereka tidak mungkin bersepakat untuk mengatakan dusta, karena jumlah mereka yang banyak, memiliki sifat jujur, dan berbeda tempat. Dari kelompok inilah kemudian dic­eritakan lagi oleh kelompok perawi selanjutnya yang sepadan hingga sampai kepada kita tanpa ada kebohongan. Hadis mutawatir banyak berisi tentang perbuatan Nabi seperti salat, puasa, haji, azan, dan se­bagainya. Sedikit sekali hadis mutawatirini dalam bentuk perkataan Nabi (sunah qauliyah). Hadis mutawatirini sangat tinggi derajatnya sehingga dapat dijadikan sumber hukum yang qa’ti (‘ilm yaqin bi ad-daruri). Contoh hadis mutawatir.
عَنْ عَامِرِبْنِ عبْدِاللهِ بْنِ الزّبَيْرِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا مَقْعَدَهُ مَنَ النَّارِ (رواه البخاري)
Artinya:Dari Amir bin Abdullah bin Zubair dari ayahnya ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang sengaja berdusta atas na­maku, maka bersiaplah mengambil tempat di neraka. “‘ (H.R.Bukhari)
2)      Hadis Masyhur. Yaitu hadis yang diriwayatkan dari Rasul oleh satu atau dua kelompok sahabat yang tidak sampai tingkatmutaw<tir. Kernudian, hadis ini disampaikan kepada orang banyak yang selamat dari kesepakatan berdusta yang jum­lahnya mencapai batas ukuran hadis mutawatir. Kehujahan hadis masyhur ini tidak sampai kepada hadis mutawatir. Menurut Abu Hanifah, tingkat kehujahannya sampai pada peringkat ilmu yakin. Akan tetapi para fukaha yang lain menganggap­nya sampai ke peringkat zan seperti hadis ahad.
3)      Hadis Ahad. Yaitu hadis yang disampaikan dan diterima dari Nabi secara perorangan dan dilan­jutkan periwayatannya sampai kepada perawi terakhir secara perorangan pula. Kehujjahan hadis ahad dalam hukum hanya mencapai pe­ringkat zan.
Dilihat dari dari kualitasnya, hadis secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga.
1)      Hadis Sahih. Yaitu hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang yang adil dan memiliki ingatan yang kuat, serta tidak ter­dapat kejanggalan dan ‘illat (penyakit/cacat). Hadis sahih ini terbagi menjadi sahih li\zatih dan sahih ligairihi.
2)      Hadis Hasan, yaitu hadis yang bersambung sanadnya, diriwayat­kan oleh perawi yang adil namun lemah ingatannya, tidak terdapat kejanggalan di dalamnya, dan tidak berillat. Hadis hasan terbagi men­jadi hasan li\zatih dan hasan ligairih.
3)      Hadis Da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi standar hadis sahih dan hadis hasan.



3.         Kedudukan Sunah terhadap Al-Qur’an
Tidak ada keraguan bahwa sunah merupakan sumber hukum Islam. Lalu, bagaimana kedudukan sunah Nabi terhadap Al-Qur’an?
1)      Ta’kid dan taqr-ir. Maksudnya, menguatkan dan mengukuhkan hu­kum yang ada dalam Al-Qur’an. Jadi kedudukan hukum itu sangat kuat karena berdasar pada dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Contohnya, hukum wajib salat, puasa, zakat, haji, larangan syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh tanpa hak, dan sebagainya. Semua hukum tersebut ditegaskan oleh Al-Qur’an, kemudian dikokohkan oleh hadis Nabi.
2)      Bayan, taqyid, dan takhsis. Artinya, merinci dan menafsiri kata-kata yang masih global, membatasi, dan mengkhususkan hukum-hukum yang masih bersifat umum dalam Al-Qur’an. Contohnya, merinci waktu salat. Al-Qur’an hanya mengatakan bahwa:
… إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
Terjemahan: Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. an-Nisa’ [4]: 103)
Al-Qur’an tidak menjelaskan waktu pelaksanaan salat. Ketentuan waktu ini dijelaskan oleh hadis Nabi bahwa waktu Zuhur adalah apa­bila matahari telah condong dan bayang-bayang sudah sama panjang dengan bends aslinya. Sedangkan, waktu Asar adalah selama ma­tahari belum menguning. Waktu Magrib adalah selama mega belum hilang. Waktu Isya adalah sampai sebelum fajar. Waktu Subuh adalah sejak terbitnya fajar sampai sebelum matahari terbit.
3)      Sunah dapat menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Contohnya, hadis dengan tegas mengharamkan memadu perempuan dengan bibinya (saudara ayah atau ibu), haram memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam, serta memakai kain sutra dan memakai cincin emas bagi laki-laki. Hukum semua ini tidak terdapat dalam Al-Qur’an, tetapi ditemukan dalam hadis Nabi.
4.        Sunah yang Mengandung Hukum
Secara umum, sunah Nabi menjadi teladan bagi umatnya. Namun dilihat dari sudut pandang hukum, ternyata tidak semua sunah harus diikuti, bahkan ada sunah yang tidak boleh dilakukan oleh umatnya. Berkaitan dengan hal tersebut, ulama mengelompokkan sunah menjadi dua kelom­pok.
1)      Sunah tasyri’ atau sunah yang berdaya hukum dan mengikat, se­hingga wajib diikuti. Sunah yang berdaya hukum ini meliput aspek-aspek kehidupan manusia yang berhubungan dengan hal-hal berikut.
a)      Akidah. Yaitu, semua sunah yang menjelaskan keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, rasul, wahyu, Hari Kiamat, malaikat, dan sebagainya. Semuanya bermuatan hukum, yaitu wajib untuk ditaati oleh umatnya.
b)      Akhlak. Sunah yang mengandung ajaran akhlak, baik mengenai hubungan dengan Allah seperti salat, berdoa, tawakkal, dan sabar maupun mengenai hubungan antarmanusia seperti adab bertetang­ga, menepati janji, membantu anak yatim dan orang miskin, dan sebagainya. Semua sunah yang berkaitan dengan akhlak berdampak hukum, yaitu wajib bagi untuk mengikutinya.
c)      Hukum amaliah. Yaitu sunah yang mengandung penetapan bentuk-­bentuk ibadah, pengaturan muamalah antar manusia, memisahkan hak dan kewajiban, menyelesaikan persengketaan antar umat secara adil. Hadis-hadis ini semua dapat dijadikan sumber hukum dan kita wajib mematuhinya.
2)      Sunah non-tasyri’ atau sunah yang tidak mengandung hukum. Maksudnya, sunah yang tidak harus diikuti. Oleh karena, itu sifatnya ti­dak mengikat. Sunah ini biasanya menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan:
a)    Perbuatan Nabi sebagai manusia biasa, seperti cara makan, minum, dan berpakaian.
b)   Perbuatan Nabi yang timbul dari pengalaman pribadi atau kebiasaan dalam pergaulan, seperti urusan pertanian, kesehatan, mengasuh anak, dan sebagainya.
c)    Ucapan dan perbuatan Nabi yang timbul dari tindakan pribadi Nabi dalam keadaan tertentu, seperti penempatan pasukan, pengaturan barisan, dan penentuan tempat dalam peperangan.
Sunah bukan tasyri’ tidak mengandung hukum, tidak mengikat, serta tidak mengandung tuntutan atau larangan. Sebagai umat Nabi, kalian dapat saja menirunya, namun sifatnya tidak mengikat. Artinya, tidak ada keharusan untuk mengikutinya.
Berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an dan hadis diturunkan kepada manusia sebagai pedoman hidup. Sebagai orang yang beriman, kita melaksanakan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Perilaku kita tidak boleh menyimpang dari segala hal yang sudah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Jika kita mau melaksankan ajaran Allah dan Rasul-Nya, kita akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Hukum Allah dan Rasul-Nya adalah yang benar dan sesuai dengan fitrah manusia. Allah-lah yang telah menciptakan ma­nusia. Dia membuat hukum yang sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada kata susah dan sulit untuk melaksanakan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebab, selain sejalan dengan fitrah manusia, hukum Al-Qur’an selalu memerhatikan aspek kemudahan dan selalu menghindari beban yang memberatkan manusia. Tidak ada alasan bagi kita untuk berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya. Bukankah Allah telah memerintahkan kita untuk taat kepada-Nya dan Rasul-Nya (Q.S. an-Nisa’ [4]: 4)? Selain itu, Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut.
عَنْ عُ مَروبْنِ اَلْخَطَابِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهً عَلَيْهِ وَسَلَّّمَ تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدًا مَااِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كَتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِهِ (رواه مالك)
Artinya: Dari Umar bin Khattab ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, jika kalian berpegang kepada keduanya maka selamanya kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan su­nah Rasul-Nya.” (H.R. Malik)
Ra’yu (Nalar) sebagai Sumber Hukum Pelengkap
Secara bahasa, kata ra’yu artinya penglihatan, pendapat, dan panda­ngan. Dalam Islam, ra’yu menjadi sumber hukum Islam pelengkap setelah Al-Qur’an dan sunah Rasulullah. Inilah salah satu bukti bahwa Islam san­gat menghargai akal. Gunakan akal pikiran, nalar. Itulah seruan Al-Qur’an kepada manusia. Dari aktivitas manusia bernalar dan berpikir inilah lahir suatu hukum yang diakui sebagai hukum Islam.
Ra’yu sebagai sumber hukum Islam memiliki dasar yang kuat. Dalam Al-Qur’an, banyak sekali ayat yang memerintahkan manusia untuk meng­gunakan akalnya. Misalnya, Allah berfirman dalam Surah ar-Rum [30]: 8.
أَوَلَمْ يَتَفَكَّرُوا فِي أَنْفُسِهِمْ مَا خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَجَلٍ مُسَمًّى وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ لَكَافِرُونَ (8)
Terjemahan: Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? ….
Bisa jadi kalian bertanya-tanya, kapan ra’yu bisa dijadikan sumber hukum Islam? Ra’yu dapat dijadikan sumber hukum Islam dalam perkara hukum yang tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur’an ataupun sunah Rasulullah.
Allah melalui syariat-Nya mempunyai tujuan yang meru­pakan ruh risalah Islam. Maksud Allah dalam menetapkan hukum adalah mendatangkan kemaslahatan (kebaikan) dan menjauhkan kerusakan bagi umat manusia. Oleh karena itu, pertimbangan maslahat dan mafsadat dapat dijadikan pijakan ra’yu dalam menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan hadis.
Hukum yang sudah secara jelas dan tegas dinyatakan oleh Al-Qur’an ataupun hadis tidak memperkenankan ra’yu untuk digunakan. Ra’yu berperan ketika suatu peristiwa atau keadaan belum ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an atau­pun sunah Rasul.
Sepanjang sejarah hukum Islam, ra’yu telah digunakan untuk menetapkan hukum. Seiring bergulirnya waktu, peng­gunaan ra’yuuntuk menetapkan suatu hukum tentu saja menjadi lebih besar. Banyak persoalan baru yang muncul, sedangkan hukumnya tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Apakah sesuatu tersebut harus kosong dari hukum (tidak ada hukumnya)? Tentu saja tidak demikian, karena mengosongkan hukum sesuatu bertentangan dengan tujuan hukum Islam. Oleh karena itu, ra’yu sangat berperan untuk memecahkan hukum baru yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis. Demikianlah, ra’yu merupakan sumber hukum pelengkap yang akan dibutuhkan sepanjang masa. Contohnya kasus hukum operasi plas­tik, bedah mayat, pencangkokan jantung, pencangkokan kornea mates, dan lain sebagainya. Semua kasus ini tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga tampillahra’yu untuk menetapkan hukumnya.

TUGAS PORTOFOLIO





BERILAH PENJELASAN PERNYATAAN PADA KOLOM BERIKUT

I.

NO
Pokok-pokok isi Al-Qur’an
NO
Kedudukan As-Sunah dalam
Al-Qur’an
1


1

2


2

3


3

4


4


II.

NO
Pembagian As-Sunah
Pengertiannya
Contohnya
1
Sunah Qauliyah



2
Sunah Fi’liyah



3
Sunah Taqririyah



4
Sunah hamiyah




III.

NO
Macam-hukum taklifi
Pengertiannya
Contohnya
1
Ijab/ Fardhu



2
Nadb



3
Tahrim



4
Karahah



5
Ibahah







UJI KOMPETENSI





A.  Pilihlah Salah Satu Jawaban A, B, C, D Atau E Dengan Memberi  Tanda Silang (X) Pada Jawaban Yang Benar !

1.    Yang tidak termasuk dasar-dasar Al-Qur’an dalam menetapkan hukum adalah …..
1.    Berpahala bagi yang mengerjakan
2.    Berangsur-angsur
3.    Tidak memberatkan
4.    Tidak menyulitkan
5.    Menyedikitkan beban
6.    Rosulullah telah memperagakan cara Sholat, peragaan tersebut termasuk …..
1.    Sunnah qouliyah
2.    Sunnah hammiyah
3.    Sunnah taqririyah
4.    Sunnah amaliyah
5.    Sunnah fi’liyah
6.    Sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan (diamalkan) oleh Nabi, tetapi tidak sempat dikerjakan disebut …..
1.    Sunnah qouliyah
2.    Sunnah hammiyah
3.    Sunnah taqririyah
4.    Sunnah amaliyah
5.    Sunnah fi’liyah
6.    Ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah jelas dan terang maksud dan hukum yang dikandungnya sehingga tidak memerlukan penafsiran adalah pengertian dari …..
1.    Ayat muhkamad
2.    Ayat mutasyabihat
3.    Ayat qur’an kulli
4.    Ayat qur’an juz’i
5.    Ayat madaniyah
6.    Ar ra’yu adalah sebagai sumber pelengkap dalam syari’at Islam. Pengertian Ar-Ra’yu adalah …..
1.    Menafsirkan ayat-ayat ahkam
2.    Menta’wil ayat mutasyabihat
3.    Hasil pemikiran manusia
4.    Menghubungkan ayat yang satu dengan yang lain
5.    Menerangkan sebab nuzul
7.    Di bawah ini yang tidak termasuk fungsi Al-Qur’an ialah …..
1.    Menjadi pedoman hidup
2.    Membawa kabar gembira
3.    Memberi motivasi kemajuan ilmu pengetahuan
4.    Sebagai obat penyakit rohani
5.    Berangsur-angsur dalam menetapkannya
8.    Sifat ayat tersebut di bawah ini adalah …..
وَاَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَاَتُوا الزَّكَاة
1.    Kulli
2.    Far’i
3.    Tafsili
4.    Muhkamad
5.    Mutasyabihat
6.    Ayat dibawah ini yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an menjadi sumber hukum Islam yang utama adalah …..
a. وَننَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
b. يُرِيْدُ الله ُبِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
c.  وَهَذَا كِتَابٌ اَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ  فَاتَبِعُوْهُ وَاتَقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
d.   اَقِيْمُوا الصّلآةَ وَاَتُوا الزَّكَاةَ
e.   وَاِنَّهُ لَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ
1.    هِيَ مَا صَدَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص.م مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ
Ta’rif tersebut diatas adalah pengertian dari …..
1.    As-Sunah
2.    Al-Qur’an
3.    Hadits qudsi
4.    Qoul sahabat
5.    Bid’ah
6.    Ayat-ayat berikut menunjukkan bahwa sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua, kecuali ….
a.  وَمَا اَتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
b. اَطِيْعُوا الله َوَاَطِيْعُوا الرّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ
c.  مَنْ يُطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهُ
d.  وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
e. فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَبْئ ٍفَرُدُّوهُ اِلىَ اللهِ وَارَسُوْلِهِ
1.    Yang dimaksud وَاَْنْزَلْنَا اَلَيْكَ الذِّكْرَ لَتُبَيِّنً لِلنَّاسِ  adalah …..
1.    Perkataan Nabi
2.    Sunnah fi’liyah
3.    Al-Qur’an
4.    Hadits qudsi
5.    Ijma’
6.    As-Sunah, dalam pengertian bahasa berarti …..
1.    Jalan yang ditempuh
2.    Lawan kata bid’ah
3.    Jalan yang sudah biasa
4.    Sesuatu yang dilakukan sahabat
5.    Jawaban a, b, c dan d semua benar

1.    Sumber pelengkap dalam hukum Islam adalah …..
1.    Hadits qudsi
2.    Ijma’
3.    Ar Ra’yu
4.    Qiyas
5.    Urf
6.    Orang yang sudah baligh, berakal disebut pula dengan …..
1.    Muallaf
2.    Muallim
3.    Musyadiq
4.    Musyta’mah
5.    Mukalaf
6.    Al-Qur’an secara bahasa berarti …..
1.    Wahyu
2.    Membaca
3.    Tuntutan
4.    Bacaan
5.    Amalan
16. Ayat di bawah merupakan salah satu dasar hukum Al-Qur’an dalam menetapkan hukum…
#sŒÎ)ur y7s9r’y™ “ÏŠ$t6Ïã ÓÍh_tã ’ÎoTÎ*sù ë=ƒÌs% ( Ü=‹Å_é& nouqôãyŠ Æí#¤$!$# #sŒÎ) Èb$tãyŠ ( (#qç6‹ÉftGó¡uŠù=sù ’Í< (#qãZÏB÷sã‹ø9ur ’Î1 öNßg¯=yès9 šcr߉ä©ötƒ ÇÊÑÏÈ
1.    Tidak memberatkan
2.    Berangsur-angsur
3.    Memberatkan
4.    Menyedikitkan beban
5.    Meringankan
17.   Untuk meninggalkan sesuatu, atau membolehkan memilih antara melakukan atau meninggalkan sesuatu hukum yang menetapkan hukum/ tuntutan terhadap orang mukallaf untuk melakukan sesuatu atau tuntutan disebut …..
1.    Taklifi
2.    Mahkum bihi
3.    Mani’
4.    Wad’i
5.    Mahkum ‘alaih
18.   Hukum yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang untuk berlakunya sesuatu hukum disebut …..
1.    Taklifi
2.    Mahkumbihi
3.    Mani’
4.    Wad’i
5.    Mahkum ‘alaih
19. Perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara’ disebut …..
1.    Taklifi
2.    mahkum bihi
3.    Mani’
4.    Wad’i
5.    Mahkum ‘alaih

20. Amal perbuatan orang mukallaf yang menjadi tempat berlakunya hukum Allah adalah
1.    Taklifi
2.    Mahkum bihi
3.    Mani’
4.    Wad’i
5.    Mahkum ‘alaih

B.  Isilah Titik-Titik Dibawah Ini Dengan Jawaban Yang Tepat !

1.    Al-Qur’an menurut pengertian bahasa artinya …………
2.    Al-Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah …………..
3.    Sifat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah bersifatKULLI, artinya …………
4.         وَاَْنْزَلْنَا اَلَيْكَ الذِّكْرَ لَتُبَيِّنً     kelanjutannya adalah …………..
5.    Arti ayat tersebut diatas adalah ………….
6.    Perbuatan apa saja yang dilakukan oleh Rosulullah disebut Sunah …………..
7.    Penetapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW atau diamnya Nabi dalam melihat perbuatan sahabat disebut Sunah … ………….
8.    Ayat-ayat yang sudah jelas maksudnya dan tidak memerlukan penafsiran disebut ayat …………….
9.    Ayat-ayat yang memerlukan penafsiran disebut ayat ………………
10. Perbuatan mukallaf  yang berhubungan dengan hukum syara’ dinamakan …………….

C.  Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan  Singkat Dan Jelas !

1.    Al-Qur’an menurut bahasa berarti
Jawab :



1.    Sebutkan pokok-pokok isi Al-Qur’an!
Jawab :



1.    Jelaskan pengertian   عدم الحدج     ( tidak memberatkan dalam menetapkan hukum ) pada ayat-ayat Al-Qur’an!
Jawab :



1.    Apa yang dimaksud ayat-ayat Al-Qur’an bersifat Juz’I dan Kulli ?
Jawab :





1.    Sebutkan dan jelaskan macam-macam As-Sunah !
Jawab :



1.    Tulislah ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa As-Sunah adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an !
Jawab :



1.    Rosulullah inginberpuasa pada tanggal 9 Muharram, namun belum terlaksana. Menurut sebagian ulama ini tetap dipandang ssebagai sunah, disebut dengan …..
Jawab :



1.    Sunah qouliyah / perkataan Rosul disamping disebut “Khabar” …..
Jawab :



9.  Ayat tersebut di atas merupakan sifat hukum yang ditunjukkan Al-Qur’an yang bersifat …………..
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
            Jawab :



10.   Sunah dalam pengertian bahasa berarti …..
Jawab :






STANDAR KOMPETENSI
1.    Memahami sumber hukum Islam

KOMPETENSI DASAR
18.2.          Menunjukkan penerapan sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama
INDIKATOR
·         Menunjukkan contoh produk hu-kum yang bersumberkan al-Qur’an
·         Menunjukkan contoh produk hu-kum yang bersumber al-Sunnah
·         Menunjukkan contoh produk hukum yang bersumberkan ijma’
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari istihsan
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari mashlahah mursalah
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari istishhab
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari syar’u man qablana
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari mazhab shahabi
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari syadudz dzara’i
·         Menunjukkan contoh produk hukum dari al-‘urf
Menunjukkan contoh produk hukum dari dalalatul iqtiran